faq:2022:11:07:000203812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q: WP melakukan impor mesin, apakah bea masuknya dapat dikapitalisasi ke aset mesin tsb?
Jawaban
#14A sebentar yaa aturan terkait kapitalisasi ini sebenarnya lebih ke aturan pembukuan mas, yaitu ngikut ke PSAK kalau untuk PPN sih kita bisa jelasin sesuai Pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd UU HPP. kalau PM tidak dikreditkan dan tidak dibebankan, maka bisa dikapitalisasi cuma untuk bea masuknya kita ga bisa jelasin lebih lanjut. kembali ke PSAK yg berlaku aja
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203812_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion