User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q: WP melakukan impor mesin, apakah bea masuknya dapat dikapitalisasi ke aset mesin tsb?


Jawaban

#14A sebentar yaa aturan terkait kapitalisasi ini sebenarnya lebih ke aturan pembukuan mas, yaitu ngikut ke PSAK kalau untuk PPN sih kita bisa jelasin sesuai Pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd UU HPP. kalau PM tidak dikreditkan dan tidak dibebankan, maka bisa dikapitalisasi cuma untuk bea masuknya kita ga bisa jelasin lebih lanjut. kembali ke PSAK yg berlaku aja

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N G​ H C
T᠎ S F T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ E V F N
 
faq/2022/11/07/000203812_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1