faq:2022:11:07:000203803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penalty atau denda demiurage apakah bisa kena PPN
Jawaban
Kalau mengacu ke S-611/2002 Demurrage masuk ke dalam JKP, maka bisa dikenakan PPN. Namun dalam hal ini seharusnya S hanya untuk satu kasus dalam satu waktu tertentu dan untuk WP tertentu sehingga disarankan lebih lanjut bisa penegasan ke KPP untuk hal ini.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion