Tanya
pemusatan PPN habis di 2023, apakah bisa mengajukan sebelum masa berlaku habis?
Jawaban
Pemberitahuan kembali berdasarkan PER-11/2020 pasal 14 ayat 2 dapat disampaikan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan tersebut, maka Keputusan Pemusatan PPN sebelumnya berlaku sesuai dengan pasal 16 ayat 1 per 11/2020. Jadi, wp tetap perlu menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sesuai pasal 16 ayat 2 per 11-2020. silakan wp bisa langsung menyampaikan pemberitahuan ulang aja melalui djp online. Gak harus nunggu masa berlakunya habis harusnya, karena di ketentuan lama malah diaturnya harus menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir. Jadi kalau mau lebih awal ya boleh boleh aja.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion