User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah ada ketentuan PPN dibebaskan atas gaji tenaga kerja outsourcing?


Jawaban

kalau sesuai UU PPN Pasal 16B kan memang untuk jasa tenaga kerja itu memperoleh fasilitas dibebaskan ppnnya namun sampai dengan saat ini untuk aturan turunannya belum ada. Kemudian untuk aturan lama terkait kriteria dan/atau rincian jasa tenag kerja yang tidak dikenai ppn diatur di PMK-83/PMK.03/2012 dan memang belum dicabut. Namun apakah aturan ini masih bisa digunakan oleh WP atau tidak, bisa penegasan ke kpp ya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E L A V
I G N N᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ M E R Y
 
faq/2022/11/07/000203791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1