faq:2022:11:07:000203791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada ketentuan PPN dibebaskan atas gaji tenaga kerja outsourcing?
Jawaban
kalau sesuai UU PPN Pasal 16B kan memang untuk jasa tenaga kerja itu memperoleh fasilitas dibebaskan ppnnya namun sampai dengan saat ini untuk aturan turunannya belum ada. Kemudian untuk aturan lama terkait kriteria dan/atau rincian jasa tenag kerja yang tidak dikenai ppn diatur di PMK-83/PMK.03/2012 dan memang belum dicabut. Namun apakah aturan ini masih bisa digunakan oleh WP atau tidak, bisa penegasan ke kpp ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion