faq:2022:11:07:000203785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada kurang bayar spt masa pph 23, wp mau bayar sanksinya, tapi kata kpp nunggu wp melakukan pembayaran dulu baru terbit STP. gimana ?
Jawaban
sanksi telat bayar spt masa diatur din pasal 9 ayat 2a UU KUP-HPP. dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Jadi kemungkinan KPP menunggu wp bayar kekurangannya dulu, baru kpp menerbitkan STP untuk mengitungan jumlah bulan telat bayarmnya dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran yang wp lakukan.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion