User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengisian subjek pajak untuk bupot pph 22 atas barang mewah bagaimana ya?


Jawaban

PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) PMK-92/PMK.03/2019) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. pemungut diisi data penjual, wajib pajak yg dipungut diisi identitas pembeli

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N G T A
V L L S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J Y᠎ A L
 
faq/2022/11/07/000203784_1234.txt · Last modified: (external edit)