faq:2022:11:07:000203784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian subjek pajak untuk bupot pph 22 atas barang mewah bagaimana ya?
Jawaban
PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) PMK-92/PMK.03/2019) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. pemungut diisi data penjual, wajib pajak yg dipungut diisi identitas pembeli
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion