User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203783_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya untuk identitas subjek pajak untuk transaksi PPh 22 barang sangat mewah Yang Merujuk PMK 90 Tahun 2015. Itu ketentuan terkait identitasnya apa saja ada di peraturan ap yaa? Apakah pembeli harus menyertakan npwp atau identitas diri untuk pembelian baran sangat mewah? Apabila tdk ada npwp apakah di bukpot pph 22 dikenakan sanksi?


Jawaban

kalau pembelinya memang sudah memiliki npwp, maka silahkan diminta npwpnya untuk dibuatkan bukti pungut yang benar. kalau dalam pengisiannya tidak benar, maka kembali ke kewajiban wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dittd yang ada di uu kup pasal 3. kalau misalnya tidak memenuhi kan wajib pajak bisa dianggap tidak melaporkan spt. sesuai pasal 22 ayat 3 UU PPh Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. untuk panduan pembuatan bukti pungutnya kan sekarang pakai ebuni ya, mengacunya ke aturan ebuni aja di PER-24/2021.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A I B D
U R W K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ F Y V Y
 
faq/2022/11/07/000203783_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1