faq:2022:11:07:000203774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kantor ngadain seminar, pembicaranya ini komisaris/direksi. komisaris/direksinya ini pegawai tetap atas fee yg dikasih ke komisaris/direksinya ini masuk ke pph21 penghasilan pgawai tetap tidak teratur atau pph 21 peserta kegiatan?
Jawaban
<WRAP> normatif, dalam hal penerima penghasilan adalah pegawai tetap dan pembayaran penghasilan tersebut bukan merupakan pembayaran teratur dan sifatnya tidak tetap, maka pembayaran penghasilan atas jasa atau pembicara tsb dapat dikategorikan sebagai penghasilan yg bersifat tidak teratur. yg nomor 4 ya http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203774_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion