faq:2022:11:07:000203765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau hibah tanah ke IP/BUMN kena PPN tidak? Apakah dikenai PPh final pengalihan?
Jawaban
Dikenai PPN termasuk ke pemberian cuma-cuma. Bisa dikenai PPh 0% jika penyerahan untuk kepentingan umum kepada BUMN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion