faq:2022:11:07:000203762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada bertransaksi dengan vendor usaha jasa outsourcing, Saat menagihkan vendor kami tersebut memisahkan antara Upah/Lemburan dengan management fee. Yang ingin saya tanyakan 1) Untuk kode jenis faktur pajak yang akan dikeluarkan oleh vendor kami tersebut apakah 01 atau 04 ya pak?
Jawaban
PMK-83/2012 kalau dalam tagihan dipisah antara manajemen fee dengan gaji/upah pekerja, menggunakan dpp nilai lain (04) kalau tidak dipisah menggunakan nilai penggantian (01
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203762_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion