faq:2022:11:07:000203758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: Kami merupakan perusahaan yg bergerak di bidang jasa pengiriman paket. Mohon informasinya 1. apakah Faktur pajak yg kami terima dari perusahaan lain yg bergerak di bidang jasa pengiriman paket dapat kami kreditkan dalam pelaporan SPT masa PPN ? 2. Apabila FP tsb. tidak boleh dikreditkan maka apakah boleh kami biayakan/dikapitalisasi ?
Jawaban
#3A pm yaaa kalau ini yg nanya adalah pihak yg memberikan jasa pengiriman paket yg pake PPN besaran tertentu berdasar PMK 71 2022, maka PM yg berkaitan atas pemberian jasa pengiriman paket tidak bisa dikreditkan yaa ini diatur di Pasal 5 PMK 71nyaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203758_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion