faq:2022:11:07:000203754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan JKP kepada badan internasional apakah dikenai PPN? Faktur pajaknya kode berapa?
Jawaban
Dijelaskan normatif bisa dibebaskan jika ada SKB. Tapi kalau memenuhi ketentuan pasal 8A PMK-33/2018 bisa tanpa SKB. Faktur pajak kode 08.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion