faq:2022:11:07:000203753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan mengenai impor sementara mesin, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 3 dan 4 PMK-178/PMK.04/2017 sttd PMK-106/PMK.04/2019. Jika termasuk Pasal 4 ayat 3 dimana diberikan keringanan bea masuk, maka dipungut PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203753_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion