faq:2022:11:07:000203746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“https://twitter.com/960201dyg/status/1589470708811563008 @kring_pajak halo kak, mau tanya, kalo udah ppjb di th 2003 dan udah bayar ppn, tapi baru mau ajb di 2022 dan bayar pph finalnya skrg karna untuk validasi, apa harus setor ppn lagi ya? Thankyou”
Jawaban
yg ini mention nya ilang,,Untuk PPN nya sepanjang memang telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan dg benar, ya gak perlu lagi
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203746_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion