faq:2022:11:07:000203728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: Selamat Pagi , saya ingin bertanya kalau merubah metode depresiasi contohnya dari straign line ke Double decline apakah perlu pengajuan ke KPP.? jika perlu adakah referensi aturannya?Terima kasih
Jawaban
#12A: Penjelasan pasal 11 ayat 1 UU PPh, metode penyusutan yang dipilih oleh wp harus dilakukan secara taat asas, apabila ada perubahan metode pembukuan salah satunya terkait perubahan metode penysutan aktiva tetap maka wp bisa mengajukan permohonan perubahan metode pembukaun ke KPP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203728_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion