faq:2022:11:07:000203726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q ini kami ada case di PIB nama & npwp importir adalah si A, Tapi pemilik barang tersbut adalah si B, apakah si B tetap bisa akuin PIBnya tersebut? tapi yg ada di pib itu pemilik barang B tapi yg tertera pib tersebut npwp dan p dari afiliasi pt b tersebut apakah pt b tetap bisa akuin NPWP bukan NPWP PT B ya pak? iya bukan pak jadi dia itu pake npwp pt c dimana pt c ini afiliasi dari pt b
Jawaban
#17A: PIB yang dianggap sebagai Dok lain PM apabila mencantumkan nama identitas pemilik barang, apabila nama B tidak tercantum dalam PIB sebagai pemilik barang maka tidak menjadi Dok lain PM bagi B
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203726_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion