faq:2022:11:07:000203715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Bank memotong PPh atas penghasilan bunga, namun informasinya tidak seharusnya dilakukan pemotongan. Alurnya?
Jawaban
WP Pemotong dapat membetulkan SPT Masa Unifikasi nya terlebih dahulu. Pembetulan tersebut seharusnya menurunkan nominal KB pada SPT. Nantinya selisih nominal tsb dapat di PBk atau pengembalian PMK 187/2015. Untuk mekanisme pemberian selisih dari Bank ke Nasabah dikembalikan ke probis WP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion