User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kos-kosan kena PPh pasal 4 ayat 2?


Jawaban

Bukan objek Pasal 4 ayat 2 karena “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z B L U
B X F Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L N H I
 
faq/2022/11/07/000203706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1