faq:2022:11:07:000203706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kos-kosan kena PPh pasal 4 ayat 2?
Jawaban
Bukan objek Pasal 4 ayat 2 karena “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion