User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya sdh terlanjur buat dan pihak instansi sdh membayarkan ppnny. Bagaimana ya?


Jawaban

Sambil digali yaa… Apakah ini maksudnya haruse dibuat FP kode 01 tapi dibuatnya FP 02? dan atas PPN nya sudah terlanjur disetorkan oleh IP nya? Jika demikian, silakan buat FP Pengganti.. Atas PPN yang sudah disetorkan oleh IP, silakan bisa ajukan Pbk

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T D O P
T O Z M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W S E L
 
faq/2022/11/07/000203664_1234.txt · Last modified: (external edit)