faq:2022:11:07:000203664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya sdh terlanjur buat dan pihak instansi sdh membayarkan ppnny. Bagaimana ya?
Jawaban
Sambil digali yaa… Apakah ini maksudnya haruse dibuat FP kode 01 tapi dibuatnya FP 02? dan atas PPN nya sudah terlanjur disetorkan oleh IP nya? Jika demikian, silakan buat FP Pengganti.. Atas PPN yang sudah disetorkan oleh IP, silakan bisa ajukan Pbk
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion