faq:2022:11:07:000203654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberian natura apakah objek PPh, diberikan ke WPLN
Jawaban
objek PPh pasal 21/26 penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion