faq:2022:11:07:000203653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Fasilitas PPN DTP PMK 6/2022, apakah uang muka (DP) bisa mendapatkan fasilitas?
Jawaban
Fasilitas diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang diatur di PMK tsb. Berlaku selama periode PMK, jadi untuk cicilan/DP sblm itu atas DPnya tidak dapat fasilitas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion