faq:2022:11:07:000203641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Asuransi rawat inap, kalo dibayar oleh pemberi kerja pph 21 nya gimana? Lalu misal dicairkan tapi bukan klaim apakah penghasilan?
Jawaban
Kalo dibayar pemberi kerja masuk unsur penghasilan bruto bagi pegawai, biaya bagi perusahaan. Saat cair, sepanjang menambah kemampuan ekonomis maka tetap dianggap penghasilan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203641_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion