faq:2022:11:07:000203627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT Baru berdiri, penghasilan PT tersebut hanya dari jasa manajemen dan jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service) omzet satu tahun masih dibawah 4,8 M. Apakah PT tersebut bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018? Atau termasuk penghasilan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan final PP 23?
Jawaban
Sepanjang tidak memilih menggunakan tarif umum, haruse bisa pake PP 23/ 2018.. lebih lanjut bisa dibaca Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 3 ayat 2nya..sepanjang tidak memenuhi Pasal2 itu, bisa pake PP 23
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203627_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion