User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT Baru berdiri, penghasilan PT tersebut hanya dari jasa manajemen dan jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service) omzet satu tahun masih dibawah 4,8 M. Apakah PT tersebut bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018? Atau termasuk penghasilan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan final PP 23?


Jawaban

Sepanjang tidak memilih menggunakan tarif umum, haruse bisa pake PP 23/ 2018.. lebih lanjut bisa dibaca Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 3 ayat 2nya..sepanjang tidak memenuhi Pasal2 itu, bisa pake PP 23

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S H O M
N T I P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C F F J
 
faq/2022/11/07/000203627_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1