faq:2022:11:07:000203618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cabang non PKP pusat PKP, kalo ada penyerahan ke pusat terutang PPN?
Jawaban
Secara ketentuan seharusnya apabila pusat PKP (sudah lewat 4,8) cabang juga seharusnya dikukuhkan PKP karena penghitungan omsetnya meliputi keseluruhan usaha WP. Penyerahan pusat ke cabang atau sebaliknya terutang PPN, kecuali apabila pemusatan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion