User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menerima FP 04 atas jasa tenaga kerja, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Digali dulu, apakah jasa tenaga kerjanya ini yang mendapat fasilitas sesuai pasal 16B UU PPN? Kalau iya, kode FP-nya harusnya 08. Kalau ternyata WP salah kode FP, bisa dibuat FP Pengganti saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D N M X
L S I E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H Q D N
 
faq/2022/11/07/000203614_1234.txt · Last modified: (external edit)