faq:2022:11:07:000203614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima FP 04 atas jasa tenaga kerja, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Digali dulu, apakah jasa tenaga kerjanya ini yang mendapat fasilitas sesuai pasal 16B UU PPN? Kalau iya, kode FP-nya harusnya 08. Kalau ternyata WP salah kode FP, bisa dibuat FP Pengganti saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion