faq:2022:11:07:000203605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya tentang angsuran PPh Pasal 25 utk WP Badan Masuk Bursa kalau berdasarkan PMK 215/2018, dasar penghitungannya adalah Ph. Neto dikali tarif PPh Pasal 17 nah, yang ingin saya tanyakan, Ph. Netonya ini apakah Neto Fiskal atau Komersial?
Jawaban
Kembali ke pasal 4 ayat (1), laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203605_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion