User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/indo_deni/status/1588746540155568128 @kring_pajak siang min, mau tanya perusahaan kami mau mengadakan rapat di hotel, jadi kita dapat invoice dengan keterangan fullday meeting package dari pihak hotel, apakah transaksi itu kita potong pph?


Jawaban

<WRAP> sewa ruangan untuk rapat ya? apabila iya dan didalamnya ada jasa pelayanan hotelnya juga (jasa penginapan beserta akomodasinya), maka seharusnya masuk objek pajak daerah bukan objek pemotngan pph pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak termasuk jasa pelayanan hotelnya bisa masuk ke pph 4 ayat 2. Kalau masih ragu dan membutuhkan penegasan, bisa disarankan konsultasi lebih lanjut dgn kpp yg mengawasi saja, untuk dasar hukum pakai pp 34 2017 yg ada di resume ini aja mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M​ Q​ J W
F F J​ D᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z K P I B
 
faq/2022/11/07/000203585_1234.txt · Last modified: (external edit)