faq:2022:11:07:000203561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada 2 kontrak yakni kontrak sewa ruangan dan sewa furnitur. Untuk pengenaan sewa furniturnya apakah PPh final atau masuk objek PPh 23?
Jawaban
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan BIAYA FASILITAS LAINNYA, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Ditentukan apakah masuk definisi bruto ph. sewa ruangan sesuai PP 34/2017 pasal 4.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203561_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion