faq:2022:11:07:000203556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak ijin bertanya, jika WP OP dalam rangka kegiatan membangun sendiri (KMS) dibutuhkan sewa alat berat berupa excavator dan buldozer utk perataan tanah, apakah atas nilai sewa alat2 berat tersebut juga masuk dlm perhitungan PPN KMS ? terima kasih. https://twitter.com/azamrony141213/status/1588541019553165313
Jawaban
Untuk DPP PPN KMS kembali ke aturan pasal 3 ayat 3 PMK 61/PMK.03/2022 aja ya mba, Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203556_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion