faq:2022:11:07:000203539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bea meterai, dibubuhkannya per PO atau per faktur pajak? WP diminta oleh KPP untuk bubuhkan meterai setiap FP
Jawaban
Kembali ke UU nya, bea meterai dibubuhkan dan terutang atas dokumen ttt, salah satunya dokumen yang menyebutkan penerimaan uang
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion