faq:2022:11:07:000203531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada komisaris diberikan gaji/tantiem oleh perusahaan A namun minta uangnya diberikan kpd perusahaan B sbg salah satu pemegang saham. Bagaimana aspek perpajakannya? Apakah dianggap dividen?
Jawaban
Jika itu berupa gaji/tantiem yg diberikan kpd OP karena bertindak sebagai komisaris perusahaan, maka itu tetap terutang PPh 21. Jadi sesuai pembukuan perusahaan yg hrs menganut prinsip yg berlaku umum dan pembuktian dengan bukti2 yg memadai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion