User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada komisaris diberikan gaji/tantiem oleh perusahaan A namun minta uangnya diberikan kpd perusahaan B sbg salah satu pemegang saham. Bagaimana aspek perpajakannya? Apakah dianggap dividen?


Jawaban

Jika itu berupa gaji/tantiem yg diberikan kpd OP karena bertindak sebagai komisaris perusahaan, maka itu tetap terutang PPh 21. Jadi sesuai pembukuan perusahaan yg hrs menganut prinsip yg berlaku umum dan pembuktian dengan bukti2 yg memadai

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U C Q J
K᠎ F᠎ Q U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U J P T
 
faq/2022/11/07/000203531_1234.txt · Last modified: (external edit)