User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin mas mba, klo ada perbedaan prosedur antara KPP dan kita (kringpajak) dalam pengajuan sertel enaknya WP kita apakan ya? https://twitter.com/eriksonnn_/status/1588717120015466496


Jawaban

Jika melihat di screenshot nya WP, belum dapat dipastikan dia menanyakan ke KPP terkait perpanjangan sertel secara umum, untuk PKP atau non PKP. Mungkin dapat kita sampaikan dulu kpd WP, apakah dia PKP dan telah mengajukan permohonan perpanjangan sertel melalui enofa? jika sudah, silakan konfirmasikan hal tsb kepada KPP. Namun, jika wp bukan PKP, memang prosedur perpanjangan sertel seperti pada saat pengajuan sertel pertama kali. Dan prosedur via online nya ini kan dapat ya, bukan harus.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L N O R
O J A E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L H I T
 
faq/2022/11/07/000203523_1234.txt · Last modified: (external edit)