faq:2022:11:07:000203523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin mas mba, klo ada perbedaan prosedur antara KPP dan kita (kringpajak) dalam pengajuan sertel enaknya WP kita apakan ya? https://twitter.com/eriksonnn_/status/1588717120015466496
Jawaban
Jika melihat di screenshot nya WP, belum dapat dipastikan dia menanyakan ke KPP terkait perpanjangan sertel secara umum, untuk PKP atau non PKP. Mungkin dapat kita sampaikan dulu kpd WP, apakah dia PKP dan telah mengajukan permohonan perpanjangan sertel melalui enofa? jika sudah, silakan konfirmasikan hal tsb kepada KPP. Namun, jika wp bukan PKP, memang prosedur perpanjangan sertel seperti pada saat pengajuan sertel pertama kali. Dan prosedur via online nya ini kan dapat ya, bukan harus.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion