Tanya
ini transaksi melalui siplah kan sesuai PMK 58, PPN dan PPh dipungut oleh platform ya? pertanyaan sy: 1. apakah kita perlu menerbitkan fktur pajak ke pembeli? 2. pph22 dipungut platform, nah masalahnya saya ini masih pake aturan pp 23, itu gmn?
Jawaban
PMK 58/ 2022 Pasal 1 angka 23: “Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa”. Pada dasarnya PPh 22 dan PPN dipungut oleh Pihak Lain, kecuali apabila masuk ke Pasal 5 ayat 5 (untuk PPh 22) dan Pasal 9 ayat 1 (untuk PPN). 1. Terkait FP, dokumen tagihan yang dibuat oleh Rekanan adalah dok yang dipersamakan dengan FP (Pasal 10 ayat 5 huruf a). 2. Pasal 6 ayat 3: “Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Rekanan”. ayat 4 huruf a: “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu”.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion