User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000217163_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pph atas hadiah, jika pemberi hadiah adalah OP, maka perlu potong tidak?


Jawaban

Jika pemberi penghasilan adalah OP dan bukan pemotong, maka tidak ada objek pph 23nya, si penerima hadiah tetap wajib melaporkan hadiahnya di spt tahunan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I U W᠎ X
M P A X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V J V X
 
faq/2022/11/04/000217163_1234.txt · Last modified: (external edit)