faq:2022:11:04:000217163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pph atas hadiah, jika pemberi hadiah adalah OP, maka perlu potong tidak?
Jawaban
Jika pemberi penghasilan adalah OP dan bukan pemotong, maka tidak ada objek pph 23nya, si penerima hadiah tetap wajib melaporkan hadiahnya di spt tahunan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000217163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion