faq:2022:11:04:000217162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan bangun sendiri bangunan (merenovasi), kena pph pasal 4 ayat 2 ga?
Jawaban
objek pph adalah tambahan kemampuan ekonomis, kalau renovasi sendiri maka tidak perlu setor pph 4 ayat 2
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000217162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion