faq:2022:11:04:000217160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek pph dan ppn plat kuning?
Jawaban
utk pph tidak ada pengecualian khusus, jd pengenaan pajaknya omset biasa saja, utk ppn dijelaskan sp-39 th 2022, dapat fasilitas dibebaskan, faktur 08
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000217160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion