User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000217160_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aspek pph dan ppn plat kuning?


Jawaban

utk pph tidak ada pengecualian khusus, jd pengenaan pajaknya omset biasa saja, utk ppn dijelaskan sp-39 th 2022, dapat fasilitas dibebaskan, faktur 08

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T P I Z
U Q S J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ B F Y᠎ Q
 
faq/2022/11/04/000217160_1234.txt · Last modified: (external edit)