faq:2022:11:04:000205552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5q Kami ada terima faktur pajak dari vendor jasa tenaga kerja outsourcing dimana untuk management fee menggunakan kode faktur 010, dan gaji atas tenaga outsourcing tsb menggunakan kode faktur 080 (PPN Dibebaskan). apakah memang benar seperti itu? Karena kami dapat faktur dari vendor outsourcing lain menggunakan kode faktur 040 (Nilai Lain, dimana pada faktur pajak nya memuat gaji dan manag. fee dengan DPP hanya manag. fee saja).
Jawaban
Pmk 83/2012 Kalau dalam tagihan/fakturnya dipisah antara manajemen fee dan gaji untuk pegawai outsourcingnya, pake dpp nilai lain (040) Kalau dalam tagihannya tidak dipisah (digabung/gelondongan), dpp menggunakan nilai penggantian (010)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000205552_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion