Tanya
WP menanyakan apakah ada sanksi bagi pembeli jika menanggung renteng PPN? Dikarenakan pihak penjual tidak menyetorkan PPN tersebut dan pihak penjual sudah diperiksa sehingga tidak mungkin lagi membuat faktur pajak dan menyetorkannya. Apakah sanksi telat penyetoran PPN dan telat membuat faktur pajak ditanggung juga oleh pembeli?
Jawaban
Untuk penagihannya kan menggunakan SKPKB ya ka. Di Pasal 13 UU KUP stdtd UU HPP terdapat klausul apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Kemungkinan bisa kena sanksi tersebut kepada si PKP penjual karena tidak ada pemungutan PPN sehingga muncul pajak terutang yang kurang dibayar. Untuk FP kan di Pasal 14 UU KUP yg dikenakan sanksi atas terlambat atau tidak menerbitkan FP ini pengusaha, jadi seharusnya si PKP kalau untuk sanksi tidak menerbitkan FP Sesuai PP 1/2012 pembeli bertanggung jawab terhadap pembayaran PPN nya saja
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion