Tanya
1) Saya sbg perusahaan konstruksi akan menerbitkan invoice yg isinya pekerjaan konstruksi & biaya furniture. Customer akan memotong pph final utk pekerjaan konstruksi saja. Sehingga ada selisih utk furniturenya yg tidak dipotong. Saat SPT Tahunan, selisih pajak tersebut apakah harus dibayar sendiri atau tidak? 2) Apakah boleh menagih biaya furniture tersebut dengan Debit Note sehingga hanya ada PPN saja tanpa terkena PPh final? 3) Apakah boleh invoicenya digabung dgn reimburs atas furniture tersebut? Tks https://twitter.com/YadhiSagala/status/1588379138318295040
Jawaban
1) DPP untuk jasa konstruksi sesuai pasal 5 ayat 3 PP 51 2008 adalah Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Nilai kontrak sesuai pasal 1 angka 5 PP 9 tahun 2022 Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan. silakan pastikan apakah biaya furniture dan jasa yg diserahkan dalam 1 kontrak yang sama atau berbeda. Untuk pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 nya sesuai dengan Nilai kontrak ya. Kalau biaya furnitur tidak termasuk dalam DPP jakon maka tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dan tidak perlu bayar sendiri. 2) debit note tidak diatur di ketentuan perpajakan ya mba 3) terkait invoice juga tidak diatur di ketentuan perpajakan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion