faq:2022:11:04:000203494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah perusahaan yang menggunak pph Umkm selama 3 tahun tapi masih rugi, apakah rugi tersebut bisa digunakan sebagai pengurang laba pada saat menggunakan pph 11% (mungkin maksudnya fasilitas 31E, kalau 31E bukannya untuk tarif umum ya, Mas/Mbak?)
Jawaban
SPT 1771 untuk menggunakan kompensasi kerugian angkanya ini diambil dari kerugian fiskal, kerugian fiskal ini diperoleh nya di lampiran I SPT Tahun sebelumnya, sedangkan kalau WP pakai PP 23/2018 kan pengisian SPT Tahun sebelumnya di lampiran I itu angka penghasilan netonya pasti nihil. Sehingga di tahun berikut nya belum ada kerugian yg bisa dipakai sebagai kompensasi. Dasarnya bisa menggunakan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion