faq:2022:11:04:000203487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q Jika sekolah membangun sendiri bangunan baru, apakah itu objek PPN KMS? Jika iya, apakah bisa dikreditkan oleh sekolah?
Jawaban
#1A : bisa digali dulu apakah kriteria bangunan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022? Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203487_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion