faq:2022:11:04:000203484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q ijin tanya, apakah atas jas dokter yg akan kita tagihkan terkena PPN ? kami adalah perusahaan pialang, menggunakan dokter, kemudian kita gunakan untuk klient kita.
Jawaban
#20A : jika termasuk jasa yg disebutkan di penjelasan pasal 16B, maka mendapat fasilitas 08
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203484_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion