faq:2022:11:04:000203483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q kacang-kacangan seperti kacang tanah, merah, hijau, apakah itu termasuk BKP? jika iya, PPN nya terutang atau dibebaskan ka? kacang yg dimaksud dijual oleh PKP yg bergerak di bidang perdagangan (supermarket) ya ka, kacang mentah yg sdh dibersihkan dan dibungkus.
Jawaban
#15A : di penjelasan 16B dan di PMK 99/2020 tidak ada kacang. coba pastikan WP masuk ke PMK 64/2022 atau ngga kacangnya
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203483_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion