faq:2022:11:04:000203477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM yang baru diketahui setelah 3 masa pajak berikutnya terlewati teknisnya bagaimana
Jawaban
Dalam hal tidak dikreditkan bisa dibiayakan, namun apabila WP ingin mengkreditkan bisa dimasa pajak 3 bulan dengan pembetulan SPT masa PPN. PMK 18 tahun 2021 Pasal 63
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203477_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion