User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203477_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM yang baru diketahui setelah 3 masa pajak berikutnya terlewati teknisnya bagaimana


Jawaban

Dalam hal tidak dikreditkan bisa dibiayakan, namun apabila WP ingin mengkreditkan bisa dimasa pajak 3 bulan dengan pembetulan SPT masa PPN. PMK 18 tahun 2021 Pasal 63

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N​ H V C
U K​ E V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G F J W
 
faq/2022/11/04/000203477_1234.txt · Last modified: (external edit)