faq:2022:11:04:000203473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, tagihan menggukan debit note apakah dikenakan PPN? Tagihan dalam hal ini adalah jual beli dan bukan untuk retur barang. Misalnya PT B membeli barang dari PT A. PT A menagih ke PT B menggunakan debit note. Transkasi yang dilakukan adalah objek PPN dan yang bertransaksi adalah sesama PKP. Kalau kaya gini tetap ada PPN kan ya mas/mba?
Jawaban
Selama yang diserahkan BKP, dan yang menyerahkan PKP. Gak dapat fasilitas… Pasti ada PPN nya..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203473_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion