Tanya
Maaf Pak, jika pegawai tetap yang semula (Jan - Sept 22) dihitungkan & dilaporkan tidak memiliki NPWP untuk PPh 21nya. namun per Okt 22 ini dia ada buat NPWP. di sisi Perusahaan tempat dia bekerja - untuk perhitungannya apakah tetap dihitung tanpa npwp sampai tahun pajak 22 berakhir? ataukah per okt ini dihitung dengan NPWP? jadi pada saat perusahaan nanti buat A1-nya apakah tetap buat 1 bukpot A1 dengan hitungan ada NPWP? — Ini Pemotongan PPh 21 dilakukan per masa pajak, jadi bisa berbeda kan ya?
Jawaban
Per Masa Oktober 2022, perhitungannya sudah pakai NPWP tidak lebih besar 20% lagi. Dan berlaku pasal 20 PER-16/2016 untuk perlakuan selisih 20% yang sudah dipotong. “Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.”
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion