User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203454_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terlanjur input pph yang seharusnya dipotong menjadi setor sendiri, apakah masih bisa dilakukan pbk?


Jawaban

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). Boleh diarahkan juga untuk berkonsultasi dengan KPP jika berkenan, opsi lain wp bisa ajukan PMK-187/2015

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ H B J T
I E Q C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ F L E G
 
faq/2022/11/04/000203454_1234.txt · Last modified: (external edit)