faq:2022:11:04:000203449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada lembaga perbankan, jika ada beban imbalan terkait transaksi perbankan syariah apakah masuk dalam objek pph badan atau bebannya iyu bisa dikoreksi positif?
Jawaban
maksudnya ini kalau Bank syariah memberikan bagihasil ke nasabah, hal tersebut sama dengan bank memberikan bunga ke nasabah yaa, dikebalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Apabila bunga tsb masuk dalam pasal 6 ayat (1) huruf a 3 boleh dibebankan, kalau bukan dikoreksi positif ya guh
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203449_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion