User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya melakukan renovasi bangunan dengan menggunakan tukang orang pribadi, apakah dikenakan pph pasal 21 atau 4 ayat 2 jasa konstruksi?


Jawaban

jasa konstruksi diatur di PP Nomor 9 Tahun 2022 ya lan. untuk transaksi yang sesuai dengan PP tsb, silahkan melakukan pemotongan pph final 4 ayat (2). Jadi dilihat terkait sebenarnya apa yg tukang ini kasih, kalau ngasihnya jasa konstruksi yaa 4 (2) tp kalao deskripsi pekerjaannya tidak sesuai dengan jasa konstrusi bisa masuk 21. kan kalau sesuai Pasal 21, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib Untuk daftar kode objek pajaknya bisa lihat di kep 143 tahun 2022

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H G W W
I T X A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O O U F
 
faq/2022/11/04/000203446_1234.txt · Last modified: (external edit)