Tanya
perusahaan saya melakukan renovasi bangunan dengan menggunakan tukang orang pribadi, apakah dikenakan pph pasal 21 atau 4 ayat 2 jasa konstruksi?
Jawaban
jasa konstruksi diatur di PP Nomor 9 Tahun 2022 ya lan. untuk transaksi yang sesuai dengan PP tsb, silahkan melakukan pemotongan pph final 4 ayat (2). Jadi dilihat terkait sebenarnya apa yg tukang ini kasih, kalau ngasihnya jasa konstruksi yaa 4 (2) tp kalao deskripsi pekerjaannya tidak sesuai dengan jasa konstrusi bisa masuk 21. kan kalau sesuai Pasal 21, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib Untuk daftar kode objek pajaknya bisa lihat di kep 143 tahun 2022
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion