faq:2022:11:04:000203431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika transaksi dengan pemerintah , apakah ada batas minimal transaksi untuk menggunakan faktur pajak 020 ? Kak ini merujuk ke pasal 18 (1) PMK-59/2022 ya? apakah ada yg perlu digali lebih dulu?
Jawaban
Claudya: Bisa langsung dijawab aja mas, kode FP 02 digunakan pkp rekanan/penjual apabila instansi pemerintah melakukan pemungutan PPN atau PPnBM atas belanja pemerintah. Pemungutan tsb tidak dilakukan oleh pemerintah apabila memenuhi kondisi di Pasal 18 PMK-59/2022, salah satu ketentuan dalam pasal tsb adalah: PPN/PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) > Claudya: pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion